Menindaklanjuti hasil laporan dan survey yang dilakukan oleh mahasiswa berkaitan tentang kinerja civitas akademik FKIP Universitas Palangka Raya, diperoleh hasil evaluasi bahwa masih ditemukan pungutan liar (pungli) dalam berbagai bentuk. Untuk menuju FKIP ‘Cerdas Berintegritas’ dan peningkatan kualitas layanan akademik kepada mahasiswa serta stakeholder di lingkungan FKIP UPR, Bersama ini dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun yang tidak mengacu pada peraturan yang sudah ditetapkan.
Seluruh kegitan di lingkungan FKIP Universitas Palangka Raya harus mengacu kepada peraturan, pedoman, dan SOP yang berlaku. Apabila masih ditemukan aduan berkaitan dengan hal tersebut, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Demikian disampaikan, atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Edaran-Larangan-Pungli-Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Palangka Raya telah merilis Panduan Penulisan Skripsi edisi 2025…
Tahukah kamu kalau di Universitas Palangka Raya ada program Semester Antara yang bisa membantu kamu…
Kampus adalah tempat untuk tumbuh, bukan tempat untuk takut.” Kalimat ini menggambarkan semangat perjuangan Prilola,…
Halo, rekan-rekan CAMABA Angkatan 2025!Kami segenap sivitas akademika Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris, Fakultas Keguruan…
Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris FKIP Universitas Palangka Raya sukses menggelar kegiatan Student Business Expo…
Palangka Raya – Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Universitas…