Berikut adalah analisis mendalam mengenai urgensi, efektivitas, dan risiko dari evaluasi sertifikasi guru secara berkala:
Dunia pendidikan berubah sangat cepat. Ilmu pengetahuan yang relevan lima tahun lalu bisa jadi sudah usang hari ini.
Akuntabilitas Tunjangan Profesi: Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) adalah uang negara. Secara logis, negara berhak memastikan bahwa penerima tunjangan tersebut tetap memiliki kompetensi yang layak (mumpuni) seiring berjalannya waktu, bukan sekadar “sekali lulus untuk selamanya”.
Standarisasi Mutu Nasional: UKG ulang dapat menjadi peta bagi pemerintah untuk mengetahui daerah mana yang mengalami penurunan kualitas kompetensi, sehingga intervensi pelatihan bisa lebih tepat sasaran.
Penolakan keras terhadap UKG ulang biasanya berakar pada kekhawatiran akan fungsi ujian tersebut yang sering kali bersifat “menghukum” daripada “membina”.
Ancaman Pemutusan Tunjangan: Jika UKG ulang dijadikan syarat kelanjutan tunjangan profesi, maka guru akan mengajar dalam kondisi stres tinggi. Fokus guru akan terpecah antara mengajar siswa dan belajar demi lulus ujian formal.
Ujian Kertas vs. Realitas Kelas: Banyak guru hebat di ruang kelas yang gagal dalam ujian tertulis karena faktor usia, penguasaan teknologi ujian, atau pertanyaan yang terlalu teoretis. Ujian periodik dikhawatirkan tidak memotret kemampuan pedagogis yang sesungguhnya.
Birokrasi yang Melelahkan: Guru sudah dibebani dengan administrasi Kurikulum Merdeka, PMM (Platform Merdeka Mengajar), dan pengelolaan kinerja. Menambah UKG ulang setiap 5 tahun bisa memicu burnout (kelelahan mental) massal.
Agar evaluasi 5 tahunan tidak menjadi momok, pemerintah dapat menggeser bentuk “ujian” menjadi “Refleksi Kompetensi”:
Portofolio Hasil Belajar Siswa: Evaluasi dilakukan berdasarkan kemajuan nyata siswa di kelas guru tersebut, bukan sekadar skor pilihan ganda.
Observasi Kelas Secara Acak: Pengawas atau kepala sekolah melakukan penilaian kinerja nyata di lapangan sebagai syarat perpanjangan sertifikasi.
Poin Pengembangan Diri: Sertifikasi otomatis diperpanjang jika guru berhasil mengumpulkan poin dari pelatihan, seminar, atau aksi nyata yang dilakukan di sekolah, mirip dengan sistem Satuan Kredit Semester (SKS) bagi profesional lain (dokter atau pengacara).
Secara global, profesi medis dan hukum mewajibkan anggotanya untuk terus memperbarui lisensi mereka. Menerapkan hal serupa pada guru secara tidak langsung menaikkan derajat profesi guru setara dengan profesi elit lainnya yang menuntut standar kompetensi yang tak pernah putus. Namun, hal ini harus dibarengi dengan kenaikan tunjangan yang sebanding dengan tingkat kesulitan evaluasinya.
Evaluasi sertifikasi setiap 5 tahun adalah langkah yang perlu secara substansi, namun berbahaya secara implementasi jika hanya mengandalkan ujian tertulis. Jika tujuannya adalah memastikan kompetensi tetap relevan, maka sistem evaluasi harus dirancang secara manusiawi, berkelanjutan, dan benar-benar mencerminkan apa yang terjadi di dalam ruang kelas.
Menurut Anda, manakah yang lebih adil: mengevaluasi guru melalui ujian tertulis nasional setiap 5 tahun, atau melalui penilaian harian oleh kepala sekolah dan rekan sejawat?
Wacana mengenai Kedaulatan Kurikulum Lokal sebesar 50% menyentuh inti dari debat panjang antara Integrasi Nasional…
Wacana mengenai Privatisasi Sekolah Negeri atau pelibatan sektor swasta dalam manajemen sekolah (sering disebut sebagai…
Isu mengenai Netralitas Guru di Media Sosial menyentuh persimpangan sensitif antara hak asasi individu sebagai…
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) memiliki peran penting dalam menjaga keteraturan dunia kependidikan di Indonesia.…
Kepada seluruh mahasiswa agar dapat membaca, memahami, dan mengikuti seluruh ketentuan yang tercantum dalam pengumuman…
Pemberitahuan e-SKPB Tahun 2026 Mulai April 2026, UPA Perpustakaan Universitas Palangka Raya memberlakukan sistem Surat…