Rektor UPR Terbitkan Surat Edaran Pakaian Kerja
Pada tanggal 29 April 2025, Rektor Universitas Palangka Raya (UPR), Prof. Dr. Ir. Salampak, M.S, mengeluarkan Surat Edaran mengenai pakaian kerja bagi seluruh pegawai di lingkungan universitas. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan keseragaman dalam penampilan pegawai, serta mencerminkan identitas institusi yang kuat.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan seluruh civitas akademika UPR dapat menunjukkan citra yang lebih profesional dan terstandarisasi dalam lingkungan kerja, mendukung pencapaian visi dan misi universitas ke depan.
Surat-Edaran-Pakaian-Kerja-UPR-2025