Author: admin_pspbi

  • Informasi Pengisian KRS, Penawaran Mata Kuliah, Pembagian Kelas, dan Kurikulum Semester Berjalan

    Informasi Pengisian KRS, Penawaran Mata Kuliah, Pembagian Kelas, dan Kurikulum Semester Berjalan

    Setiap semester, Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris melaksanakan rapat penetapan penawaran Mata Kuliah, pembagian kelompok belajar (grup), serta penyusunan jadwal perkuliahan sebelum proses pengisian KRS dimulai. Seluruh proses pengisian KRS dilaksanakan sesuai ketentuan Program Studi dan sistem SIUBER yang berlaku pada semester berjalan.

    Berikut beberapa informasi yang perlu diketahui dan diperhatikan oleh seluruh mahasiswa:

    Mahasiswa yang Diperbolehkan Mengisi KRS Lebih Awal

    Mahasiswa yang hanya mengambil:

    • KKN
    • PLP I
    • PLP II
    • Seminar Proposal
    • Skripsi/Tugas Akhir

    diperbolehkan melakukan pengisian KRS lebih awal karena Mata Kuliah tersebut tidak menggunakan pembagian kelas/grup.

    Ketentuan Umum Pengisian KRS

    1. Mahasiswa wajib melakukan pengisian KRS sesuai penawaran Mata Kuliah pada kurikulum masing-masing.
    2. Mahasiswa wajib memilih kelas/grup sesuai pembagian yang telah ditentukan oleh Program Studi.
    3. Pembagian kelas/grup bersifat permanen dan tidak diperkenankan melakukan perpindahan kelas setelah KRS difinalisasi.
    4. Mahasiswa disarankan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Dosen Penasehat Akademik (PA) sebelum melakukan pengisian KRS.
    5. Apabila ingin melakukan revisi KRS, mahasiswa dapat melakukan reset mandiri melalui akun SIUBER selama masih berada dalam masa pengisian KRS.

    Ketentuan Pengambilan Mata Kuliah Recourse atau Semester Lain

    Mahasiswa diperbolehkan mengambil Mata Kuliah recourse (mengulang) pada semester bawah maupun Mata Kuliah semester atas dengan ketentuan sebagai berikut:

    1. Telah lulus Mata Kuliah prasyarat.
    2. Total SKS yang diambil tidak melebihi batas maksimal SKS pada semester berjalan.
    3. Sudah melakukan bimbingan akademik dengan dose PA masing-masing.
    4. Jadwal perkuliahan dan kelas/grup yang dipilih tidak bentrok.
    5. Untuk pengambilan Mata Kuliah recourse atau Mata Kuliah semester atas, mahasiswa diperbolehkan memilih kelas/grup secara bebas (A/B/C) dan tidak terikat pada pembagian NIM seperti pada jadwal reguler.
    6. Mata Kuliah yang dapat direcourse hanyalah Mata Kuliah yang ditawarkan pada semester ganjil atau tersedia untuk angkatan bawah sesuai penawaran pada masing-masing kurikulum.
    7. Mahasiswa tidak dapat melakukan recourse terhadap Mata Kuliah yang tidak ada di list penawaran MK sesuai semester berjalan.
    8. Mahasiswa yang ingin melakukan recourse diharapkan terlebih dahulu memeriksa kelas dan grup yang akan diikuti guna menghindari benturan jadwal perkuliahan.
    9. Setelah menemukan kelas yang sesuai, mahasiswa diminta untuk melapor kepada staf prodi (kak Feby)

    Informasi Kurikulum

    Mahasiswa diharapkan menyesuaikan pengambilan Mata Kuliah dengan kurikulum yang berlaku pada masing-masing angkatan. Dokumen kurikulum yang digunakan adalah sebagai berikut:

    Mahasiswa diminta memastikan pengambilan Mata Kuliah sesuai dengan kurikulum angkatannya masing-masing agar tidak terjadi kesalahan dalam proses akademik dan penyelesaian studi.

    Demikian informasi ini disampaikan agar seluruh mahasiswa dapat memahami mekanisme pengisian KRS dengan baik serta mengikuti ketentuan yang berlaku.

  • PENGUMUMAN BATAS NILAI KELULUSAN MATA KULIAH

    PENGUMUMAN BATAS NILAI KELULUSAN MATA KULIAH

    Batas Nilai Kelulusan Mata Kuliah

    Berdasarkan hasil rapat Program Studi pada tanggal 25 Juli 2025, ditetapkan kebijakan baru mengenai batas nilai kelulusan yang mulai berlaku pada Semester Ganjil Tahun Akademik 2025/2026.

    Ketentuan Batas Nilai Kelulusan

    Adapun batas minimal nilai kelulusan adalah sebagai berikut:

    • Seluruh mata kuliah: minimal C
      (nilai C- dan C/D dinyatakan tidak lulus)
    • Mata kuliah Microteaching dan PLP I: minimal B
      (nilai B-, B/C, dan di bawahnya dinyatakan tidak lulus)
    • Mata kuliah PLP II: minimal B+
      (nilai B, B-, B/C, dan di bawahnya dinyatakan tidak lulus)

    Dasar Kebijakan

    Kebijakan ini mengacu pada Buku Panduan Akademik Universitas Palangka Raya Tahun Akademik 2024/2025, halaman III-13 tentang Kriteria dan Ukuran Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa.

    Ketentuan Pemberlakuan

    • Kebijakan ini mulai berlaku pada Semester Ganjil 2025/2026.
    • Nilai yang diperoleh sebelum semester tersebut tetap mengikuti ketentuan lama dan tidak terpengaruh oleh kebijakan ini.
    • Khusus untuk mata kuliah PLP I, ketentuan batas nilai minimal tetap mengacu pada kebijakan ini.
    • Batas nilai kelulusan ini telah diterapkan secara otomatis dalam sistem SIUBER.

    Mahasiswa diharapkan memperhatikan ketentuan ini dengan baik sebagai acuan dalam proses perkuliahan dan evaluasi hasil belajar.

    Apabila terdapat kendala atau pertanyaan terkait kebijakan ini, silakan menghubungi staf Program Studi.

  • Pengumuman Semester Genap 2025/2026 PBI

    Kepada seluruh mahasiswa agar dapat membaca, memahami, dan mengikuti seluruh ketentuan yang tercantum dalam pengumuman ini dengan seksama, sehingga dapat meminimalisir kesalahan dalam pengisian Rencana Studi di Siuber.

    Petunjuk Pengisian KRS

    • Mahasiswa dapat memilih mata kuliah sesuai dengan penawaran pada kurikulum masing-masing angkatan.
    • Mahasiswa harus memilih kelas sesuai dengan pembagian yang tercantum pada jadwal (berdasarkan pembagian NIM). Mahasiswa tidak diperkenankan memasuki atau memilih kelas yang tidak sesuai dengan pembagian tersebut. Pastikan kembali kelas yang dipilih agar tidak terjadi kesalahan (Link Jadwal).
    • Pembagian kelas telah tercantum pada jadwal perkuliahan berdasarkan pembagian NIM yang sudah ditentukan. Pembagian kelas/grup bersifat PERMANEN dan TIDAK DIPERKENANKAN untuk pindah kelas. Mahasiswa wajib berkonsultasi dengan Dosen Pembimbing Akademik (PA) masing-masing sebelum melakukan finalisasi KRS.
    • Apabila mahasiswa ingin merevisi Rencana Studi, mahasiswa dapat melakukan Reset KRS secara mandiri melalui akun Siuber selama masih dalam batas waktu pengisian Rencana Studi.

    Pengambilan Mata Kuliah Recourse / Lintas Semester

    Mahasiswa diperbolehkan mengambil mata kuliah di semester bawah (recourse) atau mata kuliah semester atas selama memenuhi ketentuan berikut:

    • Telah lulus mata kuliah prasyarat
    • Tidak melebihi batas maksimal SKS pada semester berjalan
    • Jadwal perkuliahan tidak bentrok (Link Jadwal)
    • Untuk mata kuliah recourse, bebas memilih kelas/grup (A/B/C) dan tidak terikat pada pembagian NIM

    Agar dapat menjadi perhatian bahwa:

    • Mata kuliah yang dapat direcourse hanya yang ditawarkan pada semester ganjil atau tersedia untuk angkatan bawah sesuai kurikulum
    • Mata kuliah yang hanya tersedia di semester genap tidak dapat direcourse di semester ganjil
    • Mahasiswa wajib mengecek terlebih dahulu kelas (A/B/C) yang akan diikuti untuk menghindari bentrok jadwal perkuliahan
    • Setelah menemukan kelas yang sesuai, silakan melapor ke staf prodi (Ka Feby).

    Koordinator Tingkat (Komti)

    Mahasiswa yang berminat menjadi Komti dimohon mengisi data melalui link Google Sheet yang tersedia, sesuai pembagian kelas masing-masing (Link  Pengisian Data Komti).

  • Pemberitahuan e-SKPB Tahun 2026​

    Pemberitahuan e-SKPB Tahun 2026

    Mulai April 2026, UPA Perpustakaan Universitas Palangka Raya memberlakukan sistem Surat Keterangan Bersih Pinjam (e-SKBP) secara elektronik guna mendukung kelancaran proses administrasi akademik, khususnya bagi mahasiswa yang akan yudisium dan wisuda.

    Silakan klik tautan berikut untuk mengakses surat dan alur layanan:
    👉 [Link Surat e-SKBP]

  • PENGUMUMAN Pemberlakuan TTE Koordinator Program Studi​

    PENGUMUMAN
    Pemberlakuan TTE Koordinator Program Studi

    Diberitahukan kepada seluruh mahasiswa bahwa Koordinator Program Studi telah menerapkan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada seluruh surat-surat keperluan mahasiswa yang dibuat melalui website Prodi (https://pspbi.upr.ac.id/formulir-pembuatan-surat-surat/).

    Berkas dengan TTE

    Untuk berkas yang memerlukan TTE, silakan klik dibawah ini:

    1. Berkas yang Perlu TTE
    2. Berkas yang Sudah TTE

    Berkas dengan TTD Manual

    Dokumen berikut masih menggunakan tanda tangan manual:

    • KHS
    • Transkrip Nilai
    • Lembar Approval
    • Lembar Pengesahan

    Untuk berkas yang memerlukan TTD manual, silakan menaruh berkas di keranjang berkas yang berada di depan ruangan Koordinator Prodi.

    Mahasiswa wajib membaca setiap petunjuk dengan seksama sebelum mengisi formulir maupun mengunggah berkas, agar proses penerbitan dokumen berjalan dengan lancar.

    CATATAN PENTING!!

    Diinformasikan kepada mahasiswa untuk tidak memalsukan TTD atau menyalahgunakan TTE Korprodi. Sanksi akademik akan diberlakukan kepada mhsw yg terbukti melakukan pelanggaran.

    Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.