Blog

  • Pendaftaran Seminar Proposal

    Pendaftaran Seminar Proposal

    Seminar Proposal

    SIAPKAN BERKAS

    Persyaratan Upload:

    1. COVER SKRIPSI/TA (ASLI) yang telah di TTD oleh Dosen Pemb. 1 & 2 disertai tanggal approval pada tiap TTD, sebagai bukti approval mengikuti Seminar Proposal
    2. KARTU BIMBINGAN PROPOSAL/SKRIPSI/TA (KARTU HIJAU) ASLI WAJIB dgn Minimal 6x jumlah total pertemuan (TTD Dosen Pemb. 1 & 2), sebagai bukti selesai bimbingan dan approval mengikuti Seminar Proposal
    3. KHS dari SMT Awal s.d. SMT Terakhir Tempuh (lengkap TTD Koorprodi)
    4. KRS SMT berjalan
    5. KARTU REGISTRASI/KARTU BIRU Screenshot RIWAYAT REGISTRASI SIUBER  dari SMT Awal s.d. SMT Terakhir berjalan (pastikan dapat terbaca!)
    6. LEMBAR KARTU PARTISIPASI SEMINAR (minimal 6x, baik pelaksanaan online/offline)
    7. SURAT PENUNJUKAN PEMBIMBING SKRIPSI/TUGAS AKHIR dari Fakultas (lengkap TTD Wadek Bidang Akademik yg sudah pengesahan (cap basah))
    8. SURAT KETERANGAN TUGAS AKHIR  (*Magang : Surat Keterangan Lolos Magang; **Proyek: SK atau ST Proyek/Tempat Penelitian; ***Jurnal Ilmiah : LoA Jurnal) — khusus untuk TUGAS AKHIR

    PENDAFTARAN

    • Pastikan sebelum melakukan pendaftaran (pengisian GForm) Mhs ybs telah mengajukan pembuatan Surat Penunjukan Pembimbing Skripsi/Tugas Akhir ke Bag. Akademik Fakultas.
    • Mhs mengambil Nomor Surat di 👉 TABEL NOMOT SURAT (isi data dengan lengkap), dgn total ada 2 (dua) Nomor Surat : Permohonan Penerbitan Surat Tugas Tim Penguji Seminar Proposal & Undangan Seminar Proposal
    • Isi GForm & Upload Berkas persyaratan : PENDAFTARAN SEMINAR PROPOSAL
    • WAJIB konfirmasi telah melakukan pendaftaran kepada Staf Prodi (Ka Resti) via WA, agar dilakukan pengecekan kelengkapan berkas.
    • Setelah berkas terkonfirmasi lengkap, maka akan dilanjutkan ke Penentuan Dosen Reviewer/Penguji yg akan ditentukan oleh Koorprodi.
    • Silakan mengecek JADWAL SEMINAR PROPOSAL dan JADWAL UJIAN SKRIPSI/TUGAS AKHIR.

    JADWAL SEMINAR PROPOSAL

    • Silakan diskusikan waktu pelaksanaan Seminar Proposal (hari, tgl & jam) dengan menghubungi Dosen Pemb. 1 & 2, serta Reviewer/Penguji dengan melampirkan/menunjukkan bukti bahwa Mhs ybs sudah mendaftar dan mendapat persetujuan dari Prodi.
      (catatan: durasi pelaksanaan Seminar Proposal adalah 60 Menit).

    NOTE : waktu pelaksanaan waktu pelaksanaan Seminar Proposal adalah minimal 7 hari kerja (diluar weekend) dari rentang waktu konfirmasi/pengecekan berkas pendaftaran, agar mhs dapat menyelesaikan administrasi (Surat Tugas Tim Penguji Seminar Proposal dari Fakultas)

    • Jika Jadwal Fixed dari ketiga dosen sudah disepakati, WAJIB konfirmasi kembali JADWAL yg LENGKAP  tsb ke Staf Prodi (Ka Resti) via WA untuk pencocokan dengan jadwal yg sudah ada.
    • Silakan mengecek mandiri apakah Berkas Bukti Pendaftaran (Undangan Seminar Proposal) dan Permohonan Penerbitan Surat Tugas Tim Penguji Seminar Proposal sudah di TTE oleh Koorprodi, di folder 👉Berkas yang Perlu di-TTE & 👉Berkas yang Sudah di-TTE;
    • Pastikan Mhs ybs langsung mengajukan pembuatan Surat Tugas Tim Penguji Seminar Proposal ke Bag. Akademik Fakultas.

    PELAKSANAAN SEMINAR PROPOSAL

    • Mhs menerima Berkas Pendaftaran Seminar Proposal (Rubrik/Lembar Penilaian & Berita Acara Ujian Seminar Proposal, Daftar Hadir Penguji *khusus TA) dari Prodi via email untuk nantinya dicetak & diserahkan kepada Dosen Pemb. 1 & 2 serta Reviewer/Penguji pada waktu pelaksanaan Seminar Proposal.
    • Mhs WAJIB selambat-lambatnya H-7 sebelum pelaksanaan Seminar Proposal menyerahkan kepada Dosen Pemb. 1 & 2, serta Reviewer/Penguji, berkas :
      1. Undangan Seminar Proposal
      2. Naskah Proposal (Skripsi/TA)
      3. Surat Tugas Tim Penguji Seminar Proposal dari Fakultas
      4. Surat Penunjukan Pembimbing Skripsi/Tugas Akhir dari Fakultas
      5. Berkas Pendaftaran Seminar Proposal (hari-H pelaksanaan Seminar Proposal)

    NOTE : Dosen ybs berhak MEMBATALKAN Seminar Proposal apabila berkas belum diberikan ataupun tidak sesuai jadwal

    • Jika pelaksanaan Seminar Proposal yg dilakukan secara online, pengisian Gform Lembar Penilaian & Berita Acara Seminar Proposal menggunakan Link: FORM PENILAIAN SEMINAR PROPOSAL

    PASCA SEMINAR PROPOSAL

    • Pada hari pelaksanaan Seminar Proposal, setelah selesai seminar Mhs WAJIB menyerahkan ke LOKET PRODI:
      1. Berkas Pendaftaran Seminar Proposal (Rubrik/Lembar Penilaian & Berita Acara Ujian Seminar Proposal, Daftar Hadir Penguji *)khusus TA) yg sudah terisi dan di ttd dosen
      2. Surat Tugas Tim Penguji Seminar Proposal dari Fakultas
      3. Surat Penunjukan Pembimbing Skripsi/Tugas Akhir dari Fakultas
    • Mhs WAJIB mengurus Pengambilan Berita Acara Ujian Skripsi/Tugas Akhir, dgn mengisi GForm Pengambilan Berita Acara Seminar Proposal dan menyerahkan berkas persyaratan ke loket prodi :
      1. Bukti Pengisian Link Formulir Pengambilan Berita Acara Seminar Proposal 
      2. Cetak foto kegiatan waktu Seminar Proposal (baik pelaksanaan online/offline)
      3. Fotokopi Approval of the Thesis Proposal Examination Board yg sudah di TTD Dosen Pemb. 1 & 2 serta Reviewer/Penguji : Template Approval of The Thesis Proposal Examining Board
      4. Surat Penunjukan Pembimbing Skripsi/Tugas Akhir Surat Tugas Tim Penguji Seminar Proposal dari Fakultas.
    • Mhs menerima Berita Acara Seminar Proposal yg sudah divalidasi dari Prodi (cek diloker sesuai tahun angkatan)
    • Mhs mengurus Transkrip Nilai Sementara (ADA Nilai Seminar Proposal)
    • Mhs lanjut konsultasi/revisi Proposal (Skripsi/TA), dan mengurus SURAT OBSERVASI/PENELITIAN jika diperlukan.

    Hal-hal penting perlu diperhatikan pada saat Seminar Proposal (online/offline):​

    • Mhs dihimbau untuk hadir minimal 30 menit s.d. 1 jam sebelum jadwal pelaksanaan Seminar, yg dilaksanakan di Ruang LAB. 2 (sesuai Jadwal Perkuliahan Semester/ruangan kosong).
    • Mhs menggunakan atasan kemeja putih dan bawahan celana/rok hitam dgn menggunakan Almamater, pastikan pakaian rapi, bersih & sopan.
    • WAJIB mendokumentasikan kegiatan pada saat Seminar Proposal baik online maupun offline (salah satu persyaratan Pengambilan Berita Acara).
    • Pelaksanaan Seminar Proposal secara online dengan menggunakan platform Zoom, di akomodir secara mandiri oleh mhs ybs (tidak oleh Prodi)
    • Mahasiswa yang telah Seminar Proposal WAJIB untuk MENYELESAIKAN REVISI maksimal 14 hari/2 minggu. Jika sampai batas waktu 6 bulan mhs ybs tidak ada kabar (menghilang), maka Seminar Proposal mahasiswa ybs dinyatakan HANGUS & WAJIB untuk Seminar Proposal ULANG.
    • Semua bentuk perbuatan ILEGAL seperti pemalsuan TTD Dosen, Nilai, dll akan diberikan sanksi Akademik sesuai dgn buku Panduan Universitas dan Fakultas.

    Postingan Terkait

    TRANSKRIP NILAI – Alur Pembuatan Transkrip Nilai Sementara

    PENDAFTARAN YUDISIUM  –  Alur dan Ketentuan PENDAFTARAN YUDISIUM

  • Pendaftaran Ujian Skripsi/Tugas Akhir

    Pendaftaran Ujian Skripsi/Tugas Akhir

    Ujian Skripsi/Tugas Akhir

    SIAPKAN BERKAS

    Persyaratan Upload:

    1. COVER SKRIPSI/TA (ASLI) yang telah di TTD oleh Dosen Pemb. 1 & 2 disertai tanggal approval pada tiap TTD, sebagai bukti approval mengikuti Ujian Skripsi/TA
    2. KARTU BIMBINGAN PROPOSAL/SKRIPSI/TA (KARTU HIJAU) ASLI WAJIB dgn Minimal 12x Jumlah Total Pertemuan (TTD Dosen Pemb. 1 & 2), sebagai bukti selesai bimbingan dan approval mengikuti Ujian Skripsi/TA
    3. KARTU BIMBINGAN PROPOSAL/SKRIPSI/TA (KARTU HIJAU) ASLI WAJIB dgn Minimal 12x Jumlah Total Pertemuan (TTD Dosen Pemb. 1 & 2), sebagai bukti selesai bimbingan dan approval mengikuti Ujian Skripsi
    4. KHS dari SMT Awal s.d. SMT Terakhir Tempuh (sudah ADA Nilai Seminar Proposal)
    5. KRS SMT berjalan
    6. KARTU REGISTRASI/KARTU BIRU Screenshot RIWAYAT REGISTRASI SIUBER  dari SMT Awal s.d. SMT Terakhir berjalan (pastikan dapat terbaca!)
    7. SURAT KETERANGAN LULUS TES TOEFL/GET dari UPT Bahasa UPR yg Masih Berlaku (Skor ≥ 450)
    8. BERITA ACARA SEMINAR PROPOSAL (ASLI)
    9. SURAT PENUNJUKAN PEMBIMBING SKRIPSI/TUGAS AKHIR dari Fakultas
    10. SURAT TUGAS TIM PENGUJI SEMINAR PROPOSAL  dari Fakultas
    11. SURAT IZIN PENELITIAN dari Fakultas & dari Sekolah/Tempat Penelitian (apabila ada) — khusus untuk SKRIPSI
    12. SURAT KETERANGAN TUGAS AKHIR  (*Magang : Surat Keterangan Lolos Magang; **Proyek: SK atau ST Proyek/Tempat Penelitian) — khusus untuk TUGAS AKHIR
    1.  

    PENDAFTARAN

    • Mhs dihimbau untuk hadir minimal 1 jam sebelum jadwal pelaksanaan Ujian, yg dilaksanakan di Ruang Ujian.
    • Mhs menggunakan atasan kemeja putih dan bawahan celana/rok hitam dgn menggunakan Almamater, pastikan pakaian rapi, bersih & sopan.
    • WAJIB mendokumentasikan kegiatan pada saat Ujian Skripsi/TA baik online maupun offline (salah satu persyaratan Pengambilan Berita Acara).
    • Pelaksanaan Ujian Skripsi secara online dengan menggunakan platform Zoom, di akomodir secara mandiri oleh mhs ybs (tidak oleh Prodi)
    • Mahasiswa yang telah Ujian Skripsi/TA WAJIB untuk MENYELESAIKAN REVISI maksimal 14 hari/2 minggu. Jika sampai batas waktu 6 bulan mhs ybs tidak ada kabar (menghilang), maka UJIAN SKRIPSI/TA mahasiswa ybs dinyatakan HANGUS & WAJIB untuk UJIAN SKRIPSI/TA ULANG.
    • Semua bentuk perbuatan ILEGAL seperti pemalsuan TTD Dosen, Nilai, dll akan diberikan sanksi Akademik sesuai dgn buku Panduan Universitas dan Fakultas.

    •  

    •  

    •   

    Postingan Terkait

    TRANSKRIP NILAI – Alur Pembuatan Transkrip Nilai Sementara

    PENDAFTARAN YUDISIUM  –  Alur dan Ketentuan PENDAFTARAN YUDISIUM

    •  

    JADWAL UJIAN

    NOTE : waktu pelaksanaan waktu pelaksanaan Ujian adalah minimal 7 hari kerja (diluar weekend) dari rentang waktu konfirmasi/pengecekan berkas pendaftaran, agar mhs dapat menyelesaikan administrasi (Surat Tugas Tim Penguji Skripsi/Tugas Akhir dari Fakultas)

    • Silakan diskusikan waktu pelaksanaan ujian (hari, tgl & jam) dengan menghubungi Dosen Pemb. 1 & 2, serta Penguji dengan melampirkan/menunjukkan BUKTI PENDAFTARAN UJIAN SKRIPSI/TUGAS AKHIR.
      (catatan: durasi pelaksanaan Ujian Skripsi/TA adalah 90 Menit).
    • Jika Jadwal Fixed dari ketiga dosen sudah disepakati, WAJIB konfirmasi kembali JADWAL yg LENGKAP  tsb ke Staf Prodi (Ka Resti) via WA untuk pencocokan dengan jadwal yg sudah ada.
    • Mhs silakan mengecek mandiri apakah Berkas Bukti Pendaftaran (Undangan Ujian Skripsi/TA) dan Permohonan Penerbitan Surat Tugas Tim Penguji Skripsi/TA sudah di TTE oleh Koorprodi, di folder 👉Berkas yang Perlu di-TTE & 👉Berkas yang Sudah di-TTE;
    • Pastikan Mhs ybs langsung mengajukan pembuatan Surat Tugas Tim Penguji Skripsi/Tugas Akhir ke Bag. Akademik Fakultas.

    PELAKSANAAN UJIAN

    NOTE : Dosen ybs berhak MEMBATALKAN Ujian Skripsi/TA apabila berkas belum diberikan ataupun tidak sesuai jadwal

    • Mhs menerima Berkas Pendaftaran Skripsi/Tugas Akhir (Form/Lembar Penilaian & Berita Acara Ujian, Daftar Hadir Penguji *khusus TA*) dari Prodi via email untuk nantinya dicetak & diserahkan kepada Dosen Pemb. 1 & 2 serta Penguji pada waktu pelaksanaan Ujian Skripsi/TA.
    • Mhs WAJIB selambat-lambatnya H-7 sebelum pelaksanaan Ujian Skripsi/TA menyerahkan kepada Dosen Pemb. 1 & 2, serta Penguji, berkas :
      1. Undangan Ujian Skripsi/TA
      2. Naskah Skripsi/Tugas Akhir
      3. Surat Tugas Tim Penguji Skripsi/Tugas Akhir dari Fakultas
      4. Surat Penunjukan Pembimbing Skripsi/Tugas Akhir dari Fakultas (TERBARU sesuai periode semester)
      5. Berkas Pendaftaran Ujian Skripsi/Tugas Akhir (hari-H pelaksanaan Ujian Skripsi)

    • Khusus untuk pelaksanaan Ujian Skripsi yg dilakukan secara online, pengisian Gform Lembar Penilaian & Berita Acara Ujian Skripsi dapat menggunakan Link: FORM PENILAIAN UJIAN SKRIPSI

    PASCA UJIAN

    • Pada hari pelaksanaan Ujian Skripsi/Tugas Akhir, setelah selesai ujian Mhs WAJIB menyerahkan ke LOKET PRODI:

      1. Berkas Pendaftaran Skripsi (Lembar Penilaian & Berita Acara) atau Berkas Pendaftaran Tugas Akhir (Daftar Hadir Penguji, Form Penilaian, & Berita Acara) yg sudah terisi dan di ttd dosen
      2. Surat Tugas Tim Penguji Skripsi/Tugas Akhir dari Fakultas
      3. Surat Penunjukan Pembimbing Skripsi/Tugas Akhir dari Fakultas (TERBARU sesuai periode semester)
    • Mhs WAJIB mengurus Pengambilan Berita Acara Ujian Skripsi, dgn mengisi GForm Pengambilan Berita Acara Ujian Skripsi/Tugas Akhir dan menyerahkan berkas persyaratan n ke LOKET PRODI:

      1. Bukti Pengisian Link Formulir Pengambilan Berita Acara Ujian Skripsi/TA 
      2. Cetak foto kegiatan waktu Ujian Skripsi/TA (baik pelaksanaan Ujian Skripsi online/offline)
      3. Fotokopi Approval of the Thesis Examination Board yg sudah di TTD Dosen Pemb. 1 & 2 serta Penguji : Template Approval of The Thesis Examining Board
      4. Surat Penunjukan Pembimbing Skripsi/Tugas Akhir & Surat Tugas Tim Penguji Skripsi/Tugas Akhir dari Fakultas.

    • Mhs menerima Berita Acara Ujian Skripsi/TA yg sudah divalidasi dari Prodi (cek diloker sesuai tahun angkatan)

    Hal-hal penting perlu diperhatikan pada saat Ujian Skripsi/TA (online/offline):

    • Mhs dihimbau untuk hadir minimal 1 jam sebelum jadwal pelaksanaan Ujian, yg dilaksanakan di Ruang Ujian.
    • Mhs menggunakan atasan kemeja putih dan bawahan celana/rok hitam dgn menggunakan Almamater, pastikan pakaian rapi, bersih & sopan.
    • WAJIB mendokumentasikan kegiatan pada saat Ujian Skripsi/TA baik online maupun offline (salah satu persyaratan Pengambilan Berita Acara).
    • Pelaksanaan Ujian Skripsi secara online dengan menggunakan platform Zoom, di akomodir secara mandiri oleh mhs ybs (tidak oleh Prodi)
    • Mahasiswa yang telah Ujian Skripsi/TA WAJIB untuk MENYELESAIKAN REVISI maksimal 14 hari/2 minggu. Jika sampai batas waktu 6 bulan mhs ybs tidak ada kabar (menghilang), maka UJIAN SKRIPSI/TA mahasiswa ybs dinyatakan HANGUS & WAJIB untuk UJIAN SKRIPSI/TA ULANG.
    • Semua bentuk perbuatan ILEGAL seperti pemalsuan TTD Dosen, Nilai, dll akan diberikan sanksi Akademik sesuai dgn buku Panduan Universitas dan Fakultas.

    •  

    •  

    •   

    Postingan Terkait

    TRANSKRIP NILAI – Alur Pembuatan Transkrip Nilai Sementara

    PENDAFTARAN YUDISIUM  –  Alur dan Ketentuan PENDAFTARAN YUDISIUM

  • Informasi Pengisian KRS, Penawaran Mata Kuliah, Pembagian Kelas, dan Kurikulum Semester Berjalan

    Informasi Pengisian KRS, Penawaran Mata Kuliah, Pembagian Kelas, dan Kurikulum Semester Berjalan

    Setiap semester, Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris melaksanakan rapat penetapan penawaran Mata Kuliah, pembagian kelompok belajar (grup), serta penyusunan jadwal perkuliahan sebelum proses pengisian KRS dimulai. Seluruh proses pengisian KRS dilaksanakan sesuai ketentuan Program Studi dan sistem SIUBER yang berlaku pada semester berjalan.

    Berikut beberapa informasi yang perlu diketahui dan diperhatikan oleh seluruh mahasiswa:

    Mahasiswa yang Diperbolehkan Mengisi KRS Lebih Awal

    Mahasiswa yang hanya mengambil:

    • KKN
    • PLP I
    • PLP II
    • Seminar Proposal
    • Skripsi/Tugas Akhir

    diperbolehkan melakukan pengisian KRS lebih awal karena Mata Kuliah tersebut tidak menggunakan pembagian kelas/grup.

    Ketentuan Umum Pengisian KRS

    1. Mahasiswa wajib melakukan pengisian KRS sesuai penawaran Mata Kuliah pada kurikulum masing-masing.
    2. Mahasiswa wajib memilih kelas/grup sesuai pembagian yang telah ditentukan oleh Program Studi.
    3. Pembagian kelas/grup bersifat permanen dan tidak diperkenankan melakukan perpindahan kelas setelah KRS difinalisasi.
    4. Mahasiswa disarankan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Dosen Penasehat Akademik (PA) sebelum melakukan pengisian KRS.
    5. Apabila ingin melakukan revisi KRS, mahasiswa dapat melakukan reset mandiri melalui akun SIUBER selama masih berada dalam masa pengisian KRS.

    Ketentuan Pengambilan Mata Kuliah Recourse atau Semester Lain

    Mahasiswa diperbolehkan mengambil Mata Kuliah recourse (mengulang) pada semester bawah maupun Mata Kuliah semester atas dengan ketentuan sebagai berikut:

    1. Telah lulus Mata Kuliah prasyarat.
    2. Total SKS yang diambil tidak melebihi batas maksimal SKS pada semester berjalan.
    3. Sudah melakukan bimbingan akademik dengan dose PA masing-masing.
    4. Jadwal perkuliahan dan kelas/grup yang dipilih tidak bentrok.
    5. Untuk pengambilan Mata Kuliah recourse atau Mata Kuliah semester atas, mahasiswa diperbolehkan memilih kelas/grup secara bebas (A/B/C) dan tidak terikat pada pembagian NIM seperti pada jadwal reguler.
    6. Mata Kuliah yang dapat direcourse hanyalah Mata Kuliah yang ditawarkan pada semester ganjil atau tersedia untuk angkatan bawah sesuai penawaran pada masing-masing kurikulum.
    7. Mahasiswa tidak dapat melakukan recourse terhadap Mata Kuliah yang tidak ada di list penawaran MK sesuai semester berjalan.
    8. Mahasiswa yang ingin melakukan recourse diharapkan terlebih dahulu memeriksa kelas dan grup yang akan diikuti guna menghindari benturan jadwal perkuliahan.
    9. Setelah menemukan kelas yang sesuai, mahasiswa diminta untuk melapor kepada staf prodi (kak Feby)

    Informasi Kurikulum

    Mahasiswa diharapkan menyesuaikan pengambilan Mata Kuliah dengan kurikulum yang berlaku pada masing-masing angkatan. Dokumen kurikulum yang digunakan adalah sebagai berikut:

    Mahasiswa diminta memastikan pengambilan Mata Kuliah sesuai dengan kurikulum angkatannya masing-masing agar tidak terjadi kesalahan dalam proses akademik dan penyelesaian studi.

    Demikian informasi ini disampaikan agar seluruh mahasiswa dapat memahami mekanisme pengisian KRS dengan baik serta mengikuti ketentuan yang berlaku.

  • PENGUMUMAN BATAS NILAI KELULUSAN MATA KULIAH

    PENGUMUMAN BATAS NILAI KELULUSAN MATA KULIAH

    Batas Nilai Kelulusan Mata Kuliah

    Berdasarkan hasil rapat Program Studi pada tanggal 25 Juli 2025, ditetapkan kebijakan baru mengenai batas nilai kelulusan yang mulai berlaku pada Semester Ganjil Tahun Akademik 2025/2026.

    Ketentuan Batas Nilai Kelulusan

    Adapun batas minimal nilai kelulusan adalah sebagai berikut:

    • Seluruh mata kuliah: minimal C
      (nilai C- dan C/D dinyatakan tidak lulus)
    • Mata kuliah Microteaching dan PLP I: minimal B
      (nilai B-, B/C, dan di bawahnya dinyatakan tidak lulus)
    • Mata kuliah PLP II: minimal B+
      (nilai B, B-, B/C, dan di bawahnya dinyatakan tidak lulus)

    Dasar Kebijakan

    Kebijakan ini mengacu pada Buku Panduan Akademik Universitas Palangka Raya Tahun Akademik 2024/2025, halaman III-13 tentang Kriteria dan Ukuran Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa.

    Ketentuan Pemberlakuan

    • Kebijakan ini mulai berlaku pada Semester Ganjil 2025/2026.
    • Nilai yang diperoleh sebelum semester tersebut tetap mengikuti ketentuan lama dan tidak terpengaruh oleh kebijakan ini.
    • Khusus untuk mata kuliah PLP I, ketentuan batas nilai minimal tetap mengacu pada kebijakan ini.
    • Batas nilai kelulusan ini telah diterapkan secara otomatis dalam sistem SIUBER.

    Mahasiswa diharapkan memperhatikan ketentuan ini dengan baik sebagai acuan dalam proses perkuliahan dan evaluasi hasil belajar.

    Apabila terdapat kendala atau pertanyaan terkait kebijakan ini, silakan menghubungi staf Program Studi.

  • Kedaulatan Kurikulum Lokal: Haruskah setiap daerah memiliki hak 50% untuk menentukan materi ajar sendiri tanpa campur tangan pusat?

    Wacana mengenai Kedaulatan Kurikulum Lokal sebesar 50% menyentuh inti dari debat panjang antara Integrasi Nasional dan Relevansi Regional. Di negara kepulauan seluas Indonesia, menerapkan kurikulum yang 100% seragam dari Jakarta sering kali dianggap “Jakarta-sentris” dan tidak mampu menjawab tantangan unik yang dihadapi siswa di Papua, Kalimantan, atau pelosok NTT.

    Berikut adalah analisis kritis mengenai potensi dan risiko jika daerah diberikan wewenang setengah dari materi ajar mereka sendiri:


    1. Argumen Pro: Pendidikan yang Membumi (Contextual Learning)

    Memberikan hak 50% kurikulum lokal memungkinkan pendidikan menjadi alat untuk memecahkan masalah nyata di daerah tersebut.

    2. Argumen Kontra: Risiko Fragmentasi dan Ketimpangan Standar

    Kekhawatiran terbesar dari kedaulatan luas ini adalah munculnya “ego kedaerahan” yang mengancam persatuan dan standar kualitas.


    Perbandingan: Kurikulum Sentralistik vs. Kurikulum Berbasis Daerah

    Dimensi Sentralistik (Pusat) Kedaulatan Lokal 50%
    Standarisasi Tinggi (Memudahkan ujian nasional). Rendah (Variasi antar daerah tinggi).
    Relevansi Sering kali abstrak/teoretis. Sangat praktis & aplikatif.
    Identitas Fokus pada Nasionalisme. Fokus pada Identitas Lokal & Adat.
    Kesiapan Kerja Kesiapan umum/administratif. Kesiapan spesifik industri daerah.

    3. Tantangan Logistik: Siapa yang Menulis Buku?

    Mendelegasikan 50% kurikulum berarti daerah harus memiliki Pusat Pengembangan Kurikulum yang mumpuni.

    1. Kapasitas Guru: Guru harus mampu menjadi pengembang kurikulum, bukan sekadar pelaksana. Ini membutuhkan pelatihan masif yang berbiaya mahal.

    2. Produksi Buku Ajar: Penerbitan buku teks secara lokal dalam jumlah kecil akan jauh lebih mahal dibandingkan cetakan masif nasional, yang berisiko membebani anggaran daerah atau orang tua.

    4. Solusi Jalan Tengah: Diferensiasi, Bukan Otonomi Mutlak

    Pemerintah sebenarnya sudah mulai menerapkan ini lewat Kurikulum Merdeka, namun porsinya belum mencapai 50%. Solusi yang lebih stabil adalah:

    • Kerangka Nasional (70%): Untuk kompetensi dasar (Literasi, Numerasi, Sains, Sejarah Nasional).

    • Pilihan Lokal (30%): Untuk pengembangan karakter, keterampilan vokasi daerah, dan muatan lokal yang terintegrasi ke dalam mata pelajaran utama.


    5. Kesimpulan

    Memberikan hak 50% kedaulatan kurikulum lokal adalah langkah berani yang bisa menghidupkan potensi daerah, namun sekaligus bisa memecah standar nasional. Pendidikan harus mampu membuat seseorang menjadi warga daerah yang baik tanpa kehilangan identitasnya sebagai warga negara Indonesia.

    Kuncinya bukan pada “seberapa besar persentasenya”, melainkan pada “seberapa siap pemerintah daerah menjamin kualitas materi lokal tersebut setara dengan standar global”.

    Menurut Anda, apakah daerah-daerah di Indonesia saat ini sudah memiliki SDM yang cukup kompeten untuk menyusun 50% materi ajar mereka sendiri tanpa berakhir menjadi sekadar “proyek” pengadaan buku teks saja?

  • Privatisasi Sekolah Negeri: Mungkinkah pelibatan sektor swasta dalam manajemen sekolah negeri menjadi solusi rusaknya infrastruktur?

    Wacana mengenai Privatisasi Sekolah Negeri atau pelibatan sektor swasta dalam manajemen sekolah (sering disebut sebagai Public-Private Partnership atau PPP) merupakan isu yang sangat kontroversial. Di satu sisi, model ini menjanjikan efisiensi dan perbaikan infrastruktur yang cepat; di sisi lain, ia membawa risiko besar terhadap aksesibilitas dan marwah pendidikan sebagai barang publik.

    Berikut adalah analisis mendalam mengenai potensi dan risiko jika sektor swasta masuk ke dalam manajemen sekolah negeri:


    1. Janji Efisiensi: Mengatasi “Penyakit” Birokrasi

    Masalah infrastruktur di sekolah negeri sering kali bukan hanya karena kurangnya anggaran, tetapi karena alur birokrasi yang lambat dalam perbaikan dan pengadaan.

    2. Model Manajemen: Sekolah Piagam (Charter Schools)

    Dalam skala internasional, model ini mirip dengan Charter Schools di Amerika Serikat atau Academy Schools di Inggris. Pemerintah tetap mendanai per siswa, namun manajemen operasional diserahkan kepada yayasan atau perusahaan swasta.

    • Otonomi Kurikulum dan SDM: Swasta biasanya menuntut fleksibilitas dalam merekrut guru dan staf, tidak terikat pada aturan ASN yang kaku. Hal ini memungkinkan pemilihan tenaga pengajar berdasarkan kompetensi murni dan kebutuhan infrastruktur spesifik.


    Perbandingan: Manajemen Murni Negara vs. Pelibatan Sektor Swasta

    Aspek Manajemen Negara (Status Quo) Manajemen Sektor Swasta (PPP)
    Pendanaan Infrastruktur Tergantung APBN/APBD (Sering terlambat). Investasi awal swasta/Sponsor.
    Kondisi Bangunan Cenderung menunggu rusak parah baru diperbaiki. Pemeliharaan rutin dan terjadwal.
    Orientasi Kerja Kepatuhan Administratif. Efisiensi dan Output Kinerja.
    Risiko Utama Korupsi dan inefisiensi pengadaan. Komersialisasi dan eksklusi siswa miskin.

    3. Risiko “Komersialisasi” dan Ketimpangan Akses

    Kekhawatiran terbesar dari privatisasi adalah bergesernya orientasi pendidikan dari “mencerdaskan bangsa” menjadi “mencari keuntungan” atau minimal “efisiensi biaya”.

    1. Seleksi Siswa (Cherry Picking): Untuk menjaga reputasi dan “rating” manajemennya, pihak swasta mungkin akan cenderung hanya menerima siswa yang mudah dididik (pintar) dan menolak siswa dengan kebutuhan khusus atau dari latar belakang sosial-ekonomi rendah.

    2. Efisiensi yang Menindas: Demi menekan biaya operasional infrastruktur, pihak swasta mungkin memotong gaji guru honorer atau membebankan biaya tambahan kepada wali murid dengan dalih “biaya fasilitas unggulan”.

    3. Kehilangan Kedaulatan Publik: Sekolah negeri adalah milik rakyat. Jika manajemennya diserahkan ke swasta, publik kehilangan kontrol atas apa yang diajarkan dan bagaimana aset negara tersebut dikelola.

    4. Solusi Jalan Tengah: Kerja Sama Pemanfaatan (KSP)

    Alih-alih menyerahkan manajemen secara penuh, pemerintah bisa menggunakan skema yang lebih terbatas:

    • Kontrak Layanan Fasilitas: Pemerintah tetap mengelola kurikulum dan guru, namun manajemen gedung, kebersihan, dan keamanan diserahkan kepada perusahaan jasa profesional (outsourcing) dengan kontrak berbasis kinerja.

    • Adopsi Sekolah oleh Industri: Perusahaan besar diberikan insentif pajak untuk membangun dan merawat infrastruktur sekolah tertentu sebagai bagian dari CSR, tanpa mencampuri urusan pedagogik.


    5. Kesimpulan

    Melibatkan sektor swasta memang bisa menjadi solusi instan bagi rusaknya infrastruktur sekolah negeri yang sudah menahun. Namun, pendidikan bukan sekadar bisnis properti atau manajemen aset. Jika privatisasi dilakukan tanpa regulasi yang sangat ketat mengenai biaya masuk dan inklusivitas, maka kita berisiko menciptakan sistem pendidikan yang hanya indah di gedung, namun keropos secara keadilan sosial.

    Infrastruktur yang megah tidak akan ada artinya jika dinding-dinding sekolah tersebut menjadi pagar penghalang bagi anak-anak kurang mampu untuk masuk.

    Menurut Anda, apakah ketertinggalan infrastruktur kita saat ini benar-benar karena masalah manajemen, ataukah karena anggaran pendidikan kita memang tidak pernah benar-benar sampai ke plafon kelas yang bocor tersebut?

  • Uji Kompetensi Guru (UKG) Ulang: Perlukah sertifikasi guru dievaluasi setiap 5 tahun sekali untuk memastikan kompetensi tetap relevan?

    Wacana mengenai Uji Kompetensi Guru (UKG) Ulang secara periodik (misalnya setiap 5 tahun) merupakan isu yang membelah opini publik. Di satu sisi, kebijakan ini dipandang sebagai instrumen penjaminan mutu agar kualitas pendidik tetap sejalan dengan perkembangan zaman. Di sisi lain, guru menganggapnya sebagai beban administratif tambahan yang mengancam kesejahteraan yang sudah mereka perjuangkan melalui sertifikasi awal.

    Berikut adalah analisis mendalam mengenai urgensi, efektivitas, dan risiko dari evaluasi sertifikasi guru secara berkala:


    1. Argumen Pro: Menjaga Relevansi di Era Disrupsi

    Dunia pendidikan berubah sangat cepat. Ilmu pengetahuan yang relevan lima tahun lalu bisa jadi sudah usang hari ini.

    2. Argumen Kontra: Beban Psikologis dan Ancaman Kesejahteraan

    Penolakan keras terhadap UKG ulang biasanya berakar pada kekhawatiran akan fungsi ujian tersebut yang sering kali bersifat “menghukum” daripada “membina”.

    • Ancaman Pemutusan Tunjangan: Jika UKG ulang dijadikan syarat kelanjutan tunjangan profesi, maka guru akan mengajar dalam kondisi stres tinggi. Fokus guru akan terpecah antara mengajar siswa dan belajar demi lulus ujian formal.

    • Ujian Kertas vs. Realitas Kelas: Banyak guru hebat di ruang kelas yang gagal dalam ujian tertulis karena faktor usia, penguasaan teknologi ujian, atau pertanyaan yang terlalu teoretis. Ujian periodik dikhawatirkan tidak memotret kemampuan pedagogis yang sesungguhnya.

    • Birokrasi yang Melelahkan: Guru sudah dibebani dengan administrasi Kurikulum Merdeka, PMM (Platform Merdeka Mengajar), dan pengelolaan kinerja. Menambah UKG ulang setiap 5 tahun bisa memicu burnout (kelelahan mental) massal.


    Perbandingan: Sertifikasi Statis vs. Evaluasi Periodik

    Dimensi Sertifikasi Sekali Seumur Hidup Evaluasi Berkala (5 Tahun)
    Kepastian Finansial Sangat Tinggi (Stabil). Rendah (Tergantung hasil ujian).
    Motivasi Belajar Cenderung menurun pasca-sertifikasi. Tetap terjaga karena ada target evaluasi.
    Kualitas Pengajaran Berisiko stagnan/tidak berkembang. Berpotensi terus diperbarui.
    Beban Negara Administrasi ringan. Anggaran besar untuk pelaksanaan ujian.

    3. Titik Tengah: Evaluasi Berbasis Kinerja, Bukan Ujian Formal

    Agar evaluasi 5 tahunan tidak menjadi momok, pemerintah dapat menggeser bentuk “ujian” menjadi “Refleksi Kompetensi”:

    1. Portofolio Hasil Belajar Siswa: Evaluasi dilakukan berdasarkan kemajuan nyata siswa di kelas guru tersebut, bukan sekadar skor pilihan ganda.

    2. Observasi Kelas Secara Acak: Pengawas atau kepala sekolah melakukan penilaian kinerja nyata di lapangan sebagai syarat perpanjangan sertifikasi.

    3. Poin Pengembangan Diri: Sertifikasi otomatis diperpanjang jika guru berhasil mengumpulkan poin dari pelatihan, seminar, atau aksi nyata yang dilakukan di sekolah, mirip dengan sistem Satuan Kredit Semester (SKS) bagi profesional lain (dokter atau pengacara).

    4. Dampak pada “Gengsi” Profesi

    Secara global, profesi medis dan hukum mewajibkan anggotanya untuk terus memperbarui lisensi mereka. Menerapkan hal serupa pada guru secara tidak langsung menaikkan derajat profesi guru setara dengan profesi elit lainnya yang menuntut standar kompetensi yang tak pernah putus. Namun, hal ini harus dibarengi dengan kenaikan tunjangan yang sebanding dengan tingkat kesulitan evaluasinya.


    5. Kesimpulan

    Evaluasi sertifikasi setiap 5 tahun adalah langkah yang perlu secara substansi, namun berbahaya secara implementasi jika hanya mengandalkan ujian tertulis. Jika tujuannya adalah memastikan kompetensi tetap relevan, maka sistem evaluasi harus dirancang secara manusiawi, berkelanjutan, dan benar-benar mencerminkan apa yang terjadi di dalam ruang kelas.

    Menurut Anda, manakah yang lebih adil: mengevaluasi guru melalui ujian tertulis nasional setiap 5 tahun, atau melalui penilaian harian oleh kepala sekolah dan rekan sejawat?

    (more…)

  • Netralitas Guru di Media Sosial: Haruskah guru dilarang keras menyatakan dukungan politik secara terbuka di akun pribadi?

    Isu mengenai Netralitas Guru di Media Sosial menyentuh persimpangan sensitif antara hak asasi individu sebagai warga negara dan tanggung jawab etis sebagai figur publik (pendidik). Di era digital di mana batasan antara ruang privat dan publik semakin kabur, pernyataan politik seorang guru di akun pribadi dapat memicu polemik mengenai objektivitas pendidikan di ruang kelas.

    Berikut adalah analisis mendalam mengenai argumen pelarangan vs. kebebasan berpendapat bagi guru:


    1. Argumen Pelarangan: Menjaga Marwah dan Otoritas Moral

    Pihak yang mendukung pelarangan keras berpendapat bahwa status guru melekat 24 jam, tidak hanya saat di dalam kelas.

    2. Argumen Kebebasan: Guru juga Warga Negara

    Di sisi lain, melarang guru menyatakan pendapat politik di akun pribadi dianggap sebagai bentuk pembungkaman hak sipil.


    Analisis Batasan: Kapan Pendapat Menjadi Pelanggaran?

    Kategori Tindakan Status Dampak / Risiko
    Edukasi Politik General Diperbolehkan. Meningkatkan literasi demokrasi tanpa memihak.
    Dukungan Simbolik (Akun Pribadi) Abu-abu/Rawan. Risiko gesekan dengan wali murid/komunitas sekolah.
    Ujaran Kebencian/Hoaks Dilarang Keras. Pidana dan pelanggaran kode etik berat.
    Kampanye di Lingkungan Sekolah Dilarang Keras. Pelanggaran UU Pemilu dan disiplin pegawai.

    3. Efek “Jejak Digital” dan Profesionalisme

    Media sosial memiliki sifat borderless. Apa yang dianggap guru sebagai “curhatan pribadi” bisa dengan mudah di-screenshot dan disebarkan ke grup WhatsApp orang tua siswa.

    1. Kredibilitas Akademik: Seorang guru sejarah atau sosiologi yang terlalu partisan di media sosial mungkin akan diragukan objektivitasnya saat mengajarkan materi yang berkaitan dengan struktur sosial atau peristiwa politik masa lalu.

    2. Keamanan Karier: Banyak sekolah swasta atau yayasan memiliki kode etik yang sangat ketat mengenai citra publik guru. Pernyataan politik yang kontroversial dapat berujung pada pemutusan hubungan kerja demi menjaga reputasi institusi.

    4. Solusi: Literasi Digital dan Etika, Bukan Sekadar Larangan

    Alih-alih hanya melarang secara kaku, pendekatan yang lebih bijak adalah melalui pembentukan Pedoman Etika Digital Guru:

    • Pemisahan Identitas: Guru didorong untuk memisahkan akun profesional dan akun pribadi, atau setidaknya tidak mencantumkan nama institusi jika ingin berbicara masalah politik.

    • Fokus pada Substansi, Bukan Figur: Guru sebaiknya lebih banyak mendiskusikan kebijakan pendidikan yang diusung kandidat daripada melakukan pemujaan figur (hero worship) atau menjatuhkan lawan politik secara personal.


    5. Kesimpulan

    Guru adalah kompas moral masyarakat. Meskipun secara hukum (terutama bagi non-ASN) mereka memiliki hak untuk berpendapat, secara etis mereka memikul beban untuk tetap terlihat sebagai penengah yang bijaksana.

    Larangan keras mungkin diperlukan untuk menjaga netralitas birokrasi, namun pendidikan karakter yang sesungguhnya adalah ketika seorang guru mampu memiliki sikap politik pribadi namun tetap memberikan ruang yang adil dan merdeka bagi siswanya untuk memilih jalan mereka sendiri.

    Menurut Anda, apakah ketidaknetralan guru di media sosial lebih berbahaya bagi siswa dibandingkan dengan konten-konten politik dari influencer yang tidak memiliki latar belakang pendidikan?

  • Bagaimana PGRI Menjaga Keteraturan Dunia Kependidikan

    Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) memiliki peran penting dalam menjaga keteraturan dunia kependidikan di Indonesia. Dalam sistem pendidikan nasional yang kompleks dan terus berkembang, keteraturan menjadi syarat utama agar proses pendidikan berjalan efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan. PGRI hadir sebagai kekuatan sosial-profesional yang memastikan dunia kependidikan tetap berada dalam koridor nilai, aturan, dan tujuan pendidikan nasional.

    Keteraturan sebagai Fondasi Dunia Kependidikan

    Dunia kependidikan mencakup relasi antara guru, sekolah, peserta didik, kebijakan, dan masyarakat. Tanpa keteraturan, sistem pendidikan rentan terhadap konflik kepentingan, ketimpangan kebijakan, dan degradasi profesionalisme. Keteraturan diperlukan untuk menjaga stabilitas, kejelasan peran, serta kesinambungan proses pendidikan.

    Dalam konteks inilah PGRI memainkan peran strategis sebagai penjaga tatanan profesi dan ekosistem pendidikan.

    Peran PGRI dalam Menjaga Keteraturan Kependidikan
    1. Mengatur Kehidupan Profesi Guru secara Kolektif

    Sebagai organisasi profesi, PGRI membangun keteraturan melalui pengorganisasian guru dalam satu wadah yang terstruktur. Dengan mekanisme organisasi yang jelas, PGRI membantu mengatur relasi kerja, tanggung jawab profesional, serta arah pengembangan guru.

    Keteraturan ini mencegah fragmentasi profesi dan memperkuat identitas guru sebagai satu kesatuan sosial-profesional.

    2. Penegakan Etika dan Nilai Profesi

    PGRI berperan menjaga kode etik guru sebagai pedoman perilaku profesional. Etika profesi menjadi instrumen penting dalam menciptakan keteraturan moral dan sosial di dunia kependidikan, sehingga guru tetap menjadi teladan di lingkungan sekolah dan masyarakat.

    3. Menjembatani Guru, Sekolah, dan Kebijakan

    Keteraturan dunia kependidikan sangat dipengaruhi oleh sinkronisasi antara praktik di sekolah dan kebijakan pendidikan. PGRI berfungsi sebagai penghubung yang menyalurkan aspirasi guru dan sekolah kepada pembuat kebijakan, sekaligus mengawal implementasi kebijakan agar berjalan tertib dan adil.

    4. Advokasi untuk Stabilitas dan Kepastian Kerja Guru

    PGRI menjaga keteraturan melalui advokasi hak dan kesejahteraan guru. Kepastian status, perlindungan hukum, dan kesejahteraan kerja menciptakan stabilitas profesi yang berdampak langsung pada ketertiban proses pendidikan.

    PGRI dan Pengelolaan Dinamika Pendidikan

    Perubahan kurikulum, digitalisasi pendidikan, serta tuntutan kompetensi abad ke-21 membawa dinamika baru dalam dunia kependidikan. PGRI berperan menjaga keteraturan di tengah perubahan dengan mendorong:

    Adaptasi kebijakan yang bertahap dan terukur

    Penguatan kompetensi guru secara sistematis

    Dialog berkelanjutan antar pemangku kepentingan

    Dengan pendekatan ini, perubahan tidak menimbulkan keguncangan, tetapi menjadi proses transformasi yang terkendali.

    Dampak Keteraturan yang Dijaga PGRI

    Peran PGRI dalam menjaga keteraturan dunia kependidikan berdampak pada:

    Terwujudnya sistem kerja guru yang tertib dan profesional

    Hubungan kerja yang harmonis di lingkungan sekolah

    Implementasi kebijakan pendidikan yang lebih efektif

    Terjaganya stabilitas dan mutu pendidikan nasional

    Kesimpulan

    PGRI memainkan peran sentral dalam menjaga keteraturan dunia kependidikan di Indonesia. Melalui pengorganisasian profesi, penegakan etika, advokasi kebijakan, dan pengelolaan dinamika pendidikan, PGRI memastikan dunia kependidikan berjalan secara tertib, stabil, dan berorientasi pada mutu. Keteraturan yang dijaga PGRI menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan dan kemajuan pendidikan nasional.

  • Pengumuman Semester Genap 2025/2026 PBI

    Kepada seluruh mahasiswa agar dapat membaca, memahami, dan mengikuti seluruh ketentuan yang tercantum dalam pengumuman ini dengan seksama, sehingga dapat meminimalisir kesalahan dalam pengisian Rencana Studi di Siuber.

    Petunjuk Pengisian KRS

    • Mahasiswa dapat memilih mata kuliah sesuai dengan penawaran pada kurikulum masing-masing angkatan.
    • Mahasiswa harus memilih kelas sesuai dengan pembagian yang tercantum pada jadwal (berdasarkan pembagian NIM). Mahasiswa tidak diperkenankan memasuki atau memilih kelas yang tidak sesuai dengan pembagian tersebut. Pastikan kembali kelas yang dipilih agar tidak terjadi kesalahan (Link Jadwal).
    • Pembagian kelas telah tercantum pada jadwal perkuliahan berdasarkan pembagian NIM yang sudah ditentukan. Pembagian kelas/grup bersifat PERMANEN dan TIDAK DIPERKENANKAN untuk pindah kelas. Mahasiswa wajib berkonsultasi dengan Dosen Pembimbing Akademik (PA) masing-masing sebelum melakukan finalisasi KRS.
    • Apabila mahasiswa ingin merevisi Rencana Studi, mahasiswa dapat melakukan Reset KRS secara mandiri melalui akun Siuber selama masih dalam batas waktu pengisian Rencana Studi.

    Pengambilan Mata Kuliah Recourse / Lintas Semester

    Mahasiswa diperbolehkan mengambil mata kuliah di semester bawah (recourse) atau mata kuliah semester atas selama memenuhi ketentuan berikut:

    • Telah lulus mata kuliah prasyarat
    • Tidak melebihi batas maksimal SKS pada semester berjalan
    • Jadwal perkuliahan tidak bentrok (Link Jadwal)
    • Untuk mata kuliah recourse, bebas memilih kelas/grup (A/B/C) dan tidak terikat pada pembagian NIM

    Agar dapat menjadi perhatian bahwa:

    • Mata kuliah yang dapat direcourse hanya yang ditawarkan pada semester ganjil atau tersedia untuk angkatan bawah sesuai kurikulum
    • Mata kuliah yang hanya tersedia di semester genap tidak dapat direcourse di semester ganjil
    • Mahasiswa wajib mengecek terlebih dahulu kelas (A/B/C) yang akan diikuti untuk menghindari bentrok jadwal perkuliahan
    • Setelah menemukan kelas yang sesuai, silakan melapor ke staf prodi (Ka Feby).

    Koordinator Tingkat (Komti)

    Mahasiswa yang berminat menjadi Komti dimohon mengisi data melalui link Google Sheet yang tersedia, sesuai pembagian kelas masing-masing (Link  Pengisian Data Komti).

  • Pemberitahuan e-SKPB Tahun 2026​

    Pemberitahuan e-SKPB Tahun 2026

    Mulai April 2026, UPA Perpustakaan Universitas Palangka Raya memberlakukan sistem Surat Keterangan Bersih Pinjam (e-SKBP) secara elektronik guna mendukung kelancaran proses administrasi akademik, khususnya bagi mahasiswa yang akan yudisium dan wisuda.

    Silakan klik tautan berikut untuk mengakses surat dan alur layanan:
    👉 [Link Surat e-SKBP]