Integritas Akademik Tanpa Pungli: Komitmen Bersama Sivitas Akademika PSPBI

Menindaklanjuti hasil laporan dan survey yang dilakukan oleh mahasiswa berkaitan tentang kinerja civitas akademik FKIP Universitas Palangka Raya, diperoleh hasil evaluasi bahwa masih ditemukan pungutan liar (pungli) dalam berbagai bentuk. Untuk menuju FKIP ‘Cerdas Berintegritas’ dan peningkatan kualitas layanan akademik kepada mahasiswa serta stakeholder di lingkungan FKIP UPR, Bersama ini dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun yang tidak mengacu pada peraturan yang sudah ditetapkan.

Seluruh kegitan di lingkungan FKIP Universitas Palangka Raya harus mengacu kepada peraturan, pedoman, dan SOP yang berlaku. Apabila masih ditemukan aduan berkaitan dengan hal tersebut, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Demikian disampaikan, atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Edaran-Larangan-Pungli-