TRANSKRIP NILAI SEMENTARA
siapkan berkas
Persyaratan Penerbitan Transkrip Nilai Sementara dari Prodi
(s.d. Nilai Skripsi/Thesis) :
- Berita Acara Seminar Proposal (ASLI)
- Berita Acara Ujian Skripsi (ASLI), harap perhatikan judul skripsi, jika ada yang salah/keliru silakan dikonfirmasi dan perbaiki/ditulis.
- Surat Keterangan Lulus Tes TOEFL/GET dari UPT Bahasa UPR yg masih berlaku (Skor ≥ 450), atau bukti 2x Tes jika skor tidak memenuhi 450 (ASLI)
- Sertifikat KKN-T (ASLI)
- KHS lengkap dari SMT Awal s.d. SMT Terakhir Tempuh (ASLI)
- Print Out KRS dari SIUBER (2 SMT terakhir).
- Kartu Herregistrasi (Kartu Biru), lengkap dari SMT Awal s.d. SMT Terakhir Tempuh (ASLI)
- Print Out Screenshot Riwayat Registrasi SIUBER, lengkap dari SMT Awal s.d. SMT Terakhir Tempuh (ASLI)
- Fotokopi Ijazah SMA
NOTE :
- Semua berkas tsb dimasukan ke dalam map & diantar ke Loket Prodi WAJIB cantumkan identitas NAMA & NIM serta Keterangan Berkas “Penerbitan Transkrip Nilai Sementara“
- Transkrip Nilai akan diproses & jika sudah selesai, silakan cek di Loker sesuai dgn label tahun Angkatan
ALUR PENGESAHAN TRANSKRIP NILAI
- Mahasiswa menerima Transkrip Nilai sebanyak 3 Rangkap, dgn 1 rangkap Transkrip Nilai ADA CAP VALIDASI.
- Mahasiswa WAJIB meminta TTD basah/asli dari Dosen PA pada 3 rangkap Transkrip Nilai tsb.
- Urutan meminta TTD adalah (1) Dosen PA, (2) KoorProdi
- Jika sudah lengkap 2 TTD tsb, silakan antar semua rangkap Transkrip Nilai (3 rangkap) ke Loket bagian Akademik di Fakultas, agar dapat diproses untuk di paraf bag. Akademik dan di TTD oleh Wakil Dekan Bidang Akademik.
- Silakan bertanya ke petugas/staf di Loket Akademik FKIP kapan bisa diambil Transkrip Nilai yg sudah diantar tsb.
- Jika dari Akademik sudah memproses Transkrip Nilai (sudah ada ttd Wadek Bidang Akademik), pastikan yg ada CAP VALIDASI sudah diambil oleh Loket Akademik. Transkrip Nilai yg boleh diambil mahasiswa adalah Transkrip Nilai (2 Rangkap) yg sudah di TTD oleh Wakil Dekan Bidang Akademik yg tidak ada CAP VALIDASI.
- Mahasiswa WAJIB memperbanyak (mengcopy disarankan warna) Transkrip Nilai tsb sebanyak yg diperlukan sebagai ARSIP mahasiswa ybs.
- Transkrip Nilai yg sudah di SAHKAN (TTD lengkap dgn cap basah fakultas) WAJIB DISIMPAN (ARSIP) oleh mahasiswa ybs sebagai salah satu syarat mengurus TRANSKRIP NILAI FINAL di Bag. Akademik di Fakultas setelah SK Yudisium dari Fakultas Terbit.