Menindaklanjuti hasil laporan dan survey yang dilakukan oleh mahasiswa berkaitan tentang kinerja civitas akademik FKIP Universitas Palangka Raya, diperoleh hasil evaluasi bahwa masih ditemukan pungutan liar (pungli) dalam berbagai bentuk. Untuk menuju FKIP ‘Cerdas Berintegritas’ dan peningkatan kualitas layanan akademik kepada mahasiswa serta stakeholder di lingkungan FKIP UPR, Bersama ini dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun yang tidak mengacu pada peraturan yang sudah ditetapkan.
Seluruh kegitan di lingkungan FKIP Universitas Palangka Raya harus mengacu kepada peraturan, pedoman, dan SOP yang berlaku. Apabila masih ditemukan aduan berkaitan dengan hal tersebut, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Demikian disampaikan, atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Edaran-Larangan-Pungli-PENGUMUMANPemberlakuan TTE Koordinator Program Studi Diberitahukan kepada seluruh mahasiswa bahwa Koordinator Program Studi telah menerapkan…
Untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi yang berdampak dan selaras denganperkembangan penjaminan mutu pendidikan tinggi…
Lampung – Universitas Palangka Raya kembali menorehkan prestasi membanggakan di kancah nasional. Fadila Umi Khodijah,…
Daftar Pembimbingan Proposal/Skripsi/Tugas Akhir Silakan unduh file Daftar Pembimbingan Tugas Akhir sesuai Tahun Angkatan: Daftar…
Seminar Proposal SIAPKAN BERKAS Persyaratan Upload: COVER SKRIPSI/TA (ASLI) yang telah di TTD oleh Dosen Pemb.…
Sehubungan dengan pelaksanaan KKN Program Kampus Merdeka, berikut disampaikan beberapa ketentuan dan langkah yang wajib…