Menindaklanjuti hasil laporan dan survey yang dilakukan oleh mahasiswa berkaitan tentang kinerja civitas akademik FKIP Universitas Palangka Raya, diperoleh hasil evaluasi bahwa masih ditemukan pungutan liar (pungli) dalam berbagai bentuk. Untuk menuju FKIP ‘Cerdas Berintegritas’ dan peningkatan kualitas layanan akademik kepada mahasiswa serta stakeholder di lingkungan FKIP UPR, Bersama ini dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun yang tidak mengacu pada peraturan yang sudah ditetapkan.
Seluruh kegitan di lingkungan FKIP Universitas Palangka Raya harus mengacu kepada peraturan, pedoman, dan SOP yang berlaku. Apabila masih ditemukan aduan berkaitan dengan hal tersebut, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Demikian disampaikan, atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Edaran-Larangan-Pungli-Wacana mengenai Kedaulatan Kurikulum Lokal sebesar 50% menyentuh inti dari debat panjang antara Integrasi Nasional…
Wacana mengenai Privatisasi Sekolah Negeri atau pelibatan sektor swasta dalam manajemen sekolah (sering disebut sebagai…
Wacana mengenai Uji Kompetensi Guru (UKG) Ulang secara periodik (misalnya setiap 5 tahun) merupakan isu…
Isu mengenai Netralitas Guru di Media Sosial menyentuh persimpangan sensitif antara hak asasi individu sebagai…
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) memiliki peran penting dalam menjaga keteraturan dunia kependidikan di Indonesia.…
Kepada seluruh mahasiswa agar dapat membaca, memahami, dan mengikuti seluruh ketentuan yang tercantum dalam pengumuman…