Panduan Penerbitan Transkrip Nilai Sementara

TRANSKRIP NILAI SEMENTARA

siapkan berkas

Persyaratan Penerbitan Transkrip Nilai Sementara dari Prodi:

  1. KHS lengkap dari SMT Awal s.d. SMT Terakhir Tempuh (ASLI)
  2. Print Out KRS dari SIUBER (2 SMT terakhir).
  3. Kartu Herregistrasi (Kartu Biru), lengkap dari SMT Awal s.d. SMT Terakhir Tempuh (ASLI)
  4. Print Out Screenshot Riwayat Registrasi SIUBER, lengkap dari SMT Awal s.d. SMT Terakhir Tempuh
  5. Fotokopi Ijazah SMA
  6. Sertifikat KKN-T (ASLI*jika sudah tempuh
  7. Berita Acara Seminar Proposal (ASLI*jika sudah tempuh
  8. Berita Acara Ujian Skripsi (ASLI), harap perhatikan judul skripsi, jika ada yang salah/keliru silakan dikonfirmasi dan perbaiki/ditulis. *jika sudah tempuh
  9. Surat Keterangan Lulus Tes TOEFL/GET dari UPT Bahasa UPR yg masih berlaku (Skor ≥ 450), atau bukti 2x Tes jika skor tidak memenuhi 450 (ASLI*wajib untuk Mhs yg akan menempuh/mendaftar Seminar Proposal/Seminar Hasil dan Skripsi/ Tugas Akhir

NOTE :

  • Semua berkas tsb dimasukan ke dalam map & diantar ke Loket Prodi WAJIB cantumkan identitas NAMA & NIM serta Keterangan Berkas “Penerbitan Transkrip Nilai Sementara
  • Transkrip Nilai akan diproses & jika sudah selesai, silakan cek di Loker sesuai dgn label tahun Angkatan

ALUR PENGESAHAN TRANSKRIP NILAI

  • Mahasiswa menerima Transkrip Nilai sebanyak 3 Rangkap, dgn 1 rangkap Transkrip Nilai ADA CAP VALIDASI.
  • Mahasiswa WAJIB meminta TTD basah/asli dari Dosen PA pada 3 rangkap Transkrip Nilai tsb.
  • Urutan meminta TTD adalah (1) Dosen PA, (2) KoorProdi
  • Jika sudah lengkap 2 TTD tsb, silakan antar semua rangkap Transkrip Nilai (3 rangkap) ke Loket bagian Akademik di Fakultas, agar dapat diproses untuk di paraf bag. Akademik dan di TTD oleh Wakil Dekan Bidang Akademik.
  • Silakan bertanya ke petugas/staf di Loket Akademik FKIP kapan bisa diambil Transkrip Nilai yg sudah diantar tsb.
  • Jika dari Akademik sudah memproses Transkrip Nilai (sudah ada ttd Wadek Bidang Akademik), pastikan yg ada CAP VALIDASI sudah diambil oleh Loket Akademik. Transkrip Nilai yg boleh diambil mahasiswa adalah Transkrip Nilai (2 Rangkap) yg sudah di TTD oleh Wakil Dekan Bidang Akademik yg tidak ada CAP VALIDASI.
  • Mahasiswa WAJIB memperbanyak (mengcopy disarankan warna) Transkrip Nilai tsb sebanyak yg diperlukan sebagai ARSIP mahasiswa ybs.
  • Transkrip Nilai yg sudah di SAHKAN (TTD lengkap dgn cap basah fakultas) WAJIB DISIMPAN (ARSIP) oleh mahasiswa ybs sebagai salah satu syarat mengurus TRANSKRIP NILAI FINAL di Bag. Akademik di Fakultas setelah SK Yudisium dari Fakultas Terbit.

PASTIKAN MEMILIKI ARSIP TRANSKRIP NILAI !!! HILANG AKIBAT KELALAIAN MAHASISWA SENDIRI SEPENUHNYA MENJADI TANGGUNG JAWAB MAHASISWA YG BERSANGKUTAN!

resti leona

Recent Posts

Menuju Kampus Cerdas: Panduan Penggunaan AI untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Tinggi

Teknologi Generative AI (GenAI) merupakan salah satu inovasi terpenting dalam era digital yang telah menghadirkan…

4 weeks ago

Lebih Fleksibel dan Relevan: Pilihan Tugas Akhir Pengganti Skripsi di PSPBI UPR

Dalam upaya memberikan ruang yang lebih luas bagi mahasiswa untuk mengekspresikan minat, bakat, dan potensi…

1 month ago

Panduan Penulisan Skripsi FKIP 2025 Resmi Rilis, Tekankan Pentingnya Etika Penelitian

Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Palangka Raya telah merilis Panduan Penulisan Skripsi edisi 2025…

1 month ago

Semester Antara di UPR: Kesempatan Emas untuk Percepat Studi

Tahukah kamu kalau di Universitas Palangka Raya ada program Semester Antara yang bisa membantu kamu…

1 month ago

Integritas Akademik Tanpa Pungli: Komitmen Bersama Sivitas Akademika PSPBI

Menindaklanjuti hasil laporan dan survey yang dilakukan oleh mahasiswa berkaitan tentang kinerja civitas akademik FKIP…

1 month ago

Suara Prilola untuk Kampus Bebas Kekerasan

Kampus adalah tempat untuk tumbuh, bukan tempat untuk takut.” Kalimat ini menggambarkan semangat perjuangan Prilola,…

2 months ago