PENGUMUMAN BATAS NILAI KELULUSAN MATA KULIAH

Batas Nilai Kelulusan Mata Kuliah

Berdasarkan hasil rapat Program Studi pada tanggal 25 Juli 2025, ditetapkan kebijakan baru mengenai batas nilai kelulusan yang mulai berlaku pada Semester Ganjil Tahun Akademik 2025/2026.

Ketentuan Batas Nilai Kelulusan

Adapun batas minimal nilai kelulusan adalah sebagai berikut:

  • Seluruh mata kuliah: minimal C
    (nilai C- dan C/D dinyatakan tidak lulus)
  • Mata kuliah Microteaching dan PLP I: minimal B
    (nilai B-, B/C, dan di bawahnya dinyatakan tidak lulus)
  • Mata kuliah PLP II: minimal B+
    (nilai B, B-, B/C, dan di bawahnya dinyatakan tidak lulus)

Dasar Kebijakan

Kebijakan ini mengacu pada Buku Panduan Akademik Universitas Palangka Raya Tahun Akademik 2024/2025, halaman III-13 tentang Kriteria dan Ukuran Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa.

Ketentuan Pemberlakuan

  • Kebijakan ini mulai berlaku pada Semester Ganjil 2025/2026.
  • Nilai yang diperoleh sebelum semester tersebut tetap mengikuti ketentuan lama dan tidak terpengaruh oleh kebijakan ini.
  • Khusus untuk mata kuliah PLP I, ketentuan batas nilai minimal tetap mengacu pada kebijakan ini.
  • Batas nilai kelulusan ini telah diterapkan secara otomatis dalam sistem SIUBER.

Mahasiswa diharapkan memperhatikan ketentuan ini dengan baik sebagai acuan dalam proses perkuliahan dan evaluasi hasil belajar.

Apabila terdapat kendala atau pertanyaan terkait kebijakan ini, silakan menghubungi staf Program Studi.

admin_pspbi

Recent Posts

Kedaulatan Kurikulum Lokal: Haruskah setiap daerah memiliki hak 50% untuk menentukan materi ajar sendiri tanpa campur tangan pusat?

Wacana mengenai Kedaulatan Kurikulum Lokal sebesar 50% menyentuh inti dari debat panjang antara Integrasi Nasional…

2 days ago

Privatisasi Sekolah Negeri: Mungkinkah pelibatan sektor swasta dalam manajemen sekolah negeri menjadi solusi rusaknya infrastruktur?

Wacana mengenai Privatisasi Sekolah Negeri atau pelibatan sektor swasta dalam manajemen sekolah (sering disebut sebagai…

2 days ago

Uji Kompetensi Guru (UKG) Ulang: Perlukah sertifikasi guru dievaluasi setiap 5 tahun sekali untuk memastikan kompetensi tetap relevan?

Wacana mengenai Uji Kompetensi Guru (UKG) Ulang secara periodik (misalnya setiap 5 tahun) merupakan isu…

2 days ago

Netralitas Guru di Media Sosial: Haruskah guru dilarang keras menyatakan dukungan politik secara terbuka di akun pribadi?

Isu mengenai Netralitas Guru di Media Sosial menyentuh persimpangan sensitif antara hak asasi individu sebagai…

2 days ago

Bagaimana PGRI Menjaga Keteraturan Dunia Kependidikan

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) memiliki peran penting dalam menjaga keteraturan dunia kependidikan di Indonesia.…

2 weeks ago

Pengumuman Semester Genap 2025/2026 PBI

Kepada seluruh mahasiswa agar dapat membaca, memahami, dan mengikuti seluruh ketentuan yang tercantum dalam pengumuman…

2 weeks ago