PENGUMUMAN BATAS NILAI KELULUSAN MATA KULIAH

Batas Nilai Kelulusan Mata Kuliah

Berdasarkan hasil rapat Program Studi pada tanggal 25 Juli 2025, ditetapkan kebijakan baru mengenai batas nilai kelulusan yang mulai berlaku pada Semester Ganjil Tahun Akademik 2025/2026.

Ketentuan Batas Nilai Kelulusan

Adapun batas minimal nilai kelulusan adalah sebagai berikut:

  • Seluruh mata kuliah: minimal C
    (nilai C- dan C/D dinyatakan tidak lulus)
  • Mata kuliah Microteaching dan PLP I: minimal B
    (nilai B-, B/C, dan di bawahnya dinyatakan tidak lulus)
  • Mata kuliah PLP II: minimal B+
    (nilai B, B-, B/C, dan di bawahnya dinyatakan tidak lulus)

Dasar Kebijakan

Kebijakan ini mengacu pada Buku Panduan Akademik Universitas Palangka Raya Tahun Akademik 2024/2025, halaman III-13 tentang Kriteria dan Ukuran Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa.

Ketentuan Pemberlakuan

  • Kebijakan ini mulai berlaku pada Semester Ganjil 2025/2026.
  • Nilai yang diperoleh sebelum semester tersebut tetap mengikuti ketentuan lama dan tidak terpengaruh oleh kebijakan ini.
  • Khusus untuk mata kuliah PLP I, ketentuan batas nilai minimal tetap mengacu pada kebijakan ini.
  • Batas nilai kelulusan ini telah diterapkan secara otomatis dalam sistem SIUBER.

Mahasiswa diharapkan memperhatikan ketentuan ini dengan baik sebagai acuan dalam proses perkuliahan dan evaluasi hasil belajar.

Apabila terdapat kendala atau pertanyaan terkait kebijakan ini, silakan menghubungi staf Program Studi.