PENDAFTARAN UJIAN SKRIPSI

UJIAN SKRIPSI

siapkan berkas

Persyaratan Upload :

  1. COVER SKRIPSI (ASLI) yang telah di TTD oleh Dosen Pemb. 1 & 2 disertai tanggal approval pada tiap TTD, sebagai bukti approval mengikuti Ujian Skripsi
  2. KARTU BIMBINGAN PROPOSAL/SKRIPSI (KARTU HIJAU) ASLI WAJIB dgn Minimal 16X Jumlah Total Pertemuan (TTD Dosen Pemb. 1 & 2), sebagai bukti selesai bimbingan dan approval mengikuti Ujian Skripsi
  3. KHS dari SMT Awal s.d. SMT Terakhir Tempuh (sudah ADA Nilai Seminar Proposal)
  4. BERITA ACARA SEMINAR PROPOSAL (ASLI)
  5. KARTU REGISTRASI/KARTU BIRU Screenshot RIWAYAT REGISTRASI SIUBER  dari SMT Awal s.d. SMT Terakhir berjalan (pastikan dapat terbaca!)
  6. SURAT IZIN PENELITIAN dari Fakultas & dari Sekolah/Tempat Penelitian (apabila ada)
  7. SURAT PENUNJUKAN PEMBIMBING SKRIPSI dari Fakultas
  8. SURAT TUGAS TIM PENGUJI SEMINAR PROPOSAL dari Fakultas
  9. SURAT KETERANGAN LULUS TES TOEFL/GET dari UPT Bahasa UPR yg Masih Berlaku (Skor ≥ 450)

pendaftaran

  • Isi GForm & Upload Berkas persyaratan : PENDAFTARAN UJIAN SKRIPSI
  • WAJIB konfirmasi telah melakukan pendaftaran kepada Staf Prodi (Ka Resti) via WA, agar dilakukan pengecekan kelengkapan berkas.
  • Jika sudah terkonfirmasi oleh Staf Prodi, silakan mengecek BUKTI PENDAFTARAN UJIAN SKRIPSI di email, WAJIB menyertakan bukti ini untuk menjadwalkan pelaksanaan Ujian Skripsi ke Dosen Pemb. 1 & 2, serta Penguji (bahwa Mhs ybs sudah mendaftar dan mendapat persetujuan dari Prodi).
  • Silakan mengecek JADWAL SEMINAR PROPOSAL dan JADWAL UJIAN SKRIPSI.

Jadwal Ujian

  • Silakan diskusikan waktu pelaksanaan ujian (hari, tgl & jam) dengan menghubungi Dosen Pemb. 1 & 2, serta Penguji dengan melampirkan/menunjukkan BUKTI PENDAFTARAN UJIAN SKRIPSI.
    (catatan: durasi pelaksanaan Ujian Skripsi adalah 90 Menit).

NOTE : waktu pelaksanaan waktu pelaksanaan Ujian adalah minimal 5 hari kerja (diluar weekend) dari rentang waktu konfirmasi/pengecekan berkas pendaftaran, agar mhs dapat menyelesaikan administrasi (Surat Tugas Tim Penguji Skripsi dari Fakultas)

  • Jika Jadwal Fixed dari ketiga dosen sudah disepakati, WAJIB konfirmasi kembali JADWAL yg LENGKAP  tsb ke Staf Prodi (Ka Resti) via WA untuk pencocokan dengan jadwal yg sudah ada.

Surat Tugas Tim Penguji Skripsi dari Fakultas

Persyaratan :

  1. Print out Cover Judul Skripsi
  2. Hasil Verifikasi Data Pembayaran Uang Kuliah Mahasiswa dari BUK UPR
  3. Surat Tugas Permohonan Sidang Ujian Skripsi dari Koordinator Program Studi: PERMOHONAN SURAT TUGAS TIM PENGUJI SKRIPSI
  4. Transkrip Nilai Asli Sementara sebanyak 1 (satu) lembar ditandatangani Wakil Dekan Bidang Akademik dan sudah di Cap Basah
  5. KHS Semester 1 s.d. terakhir
  6. Fotokopi Bukti Kwitansi/Pembayaran UKT Semester 1 s.d. terakhir
  7. Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) terbaru
  8. Fotokopi Kartu Herregistrasi & Bukti Penyerahan/Penerimaan Kartu Akademik
  9. Surat Keterangan Bebas Pinjam dari Perpustakaan UPR dan Perpustakaan FKIP UPR
  10. Sertifikat/Surat Keterangan PPL II/PLP II (diterbitkan oleh Lab. Pembelajaran)
  11. Fotokopi Surat Tugas Dosen Pembimbing Skripsi dari Akademik (Fakultas)
  12. Fotokopi Surat Observasi/Penelitian dari Akademik (Fakultas)
  13. Surat Rekomendasi Ujian dari Koordinator Program Studi Tembusan Ketua Jurusan: SURAT REKOMENDASI UJIAN SKRIPSI

NOTE : Semua berkas tsb diantar ke Fakultas (Loket Bag. Akademik)

Pastikan Surat Point No. 3 & 13 sudah lengkap nomor surat (minta di loket prodi)
& di TTD asli Koorprodi.

PELAksanaan Ujian

  • Mhs menerima Lembar Penilaian & Berita Acara Ujian Skripsi dari Prodi via email untuk nantinya dicetak & diserahkan kepada Dosen Pemb. 1 & 2 serta Penguji pada waktu pelaksanaan Ujian Skripsi.
  • Mhs WAJIB selambat-lambatnya H-2 sebelum pelaksanaan Ujian Skripsi menyerahkan kepada Dosen Pemb. 1 & 2, serta Penguji, berkas :  
    1. Naskah Skripsi
    2. Surat Tugas Tim Penguji Skripsi dari Fakultas

NOTE : Dosen ybs berhak MEMBATALKAN Ujian Skripsi apabila berkas belum diberikan 
ataupun tidak sesuai jadwal

  • Jika pelaksanaan Ujian Skripsi dilakukan secara online, pengisian GForm Lembar Penilaian & Berita Acara Ujian Skripsi menggunakan Link: FORM PENILAIAN UJIAN SKRIPSI

PASCA Ujian

  • Pada hari pelaksanaan Ujian Skripsi, setelah selesai ujian Mhs WAJIB menyerahkan ke LOKET PRODI:
    1. Lembar Penilaian & Berita Acara yg sudah terisi dan di ttd dosen
    2. Surat Tugas Tim Penguji Skripsi yg diterbitkan oleh Fakultas
  • Mhs WAJIB mengurus Pengambilan Berita Acara Ujian Skripsi, dgn mengisi GForm Pengambilan Berita Acara Ujian Skripsi dan menyerahkan berkas persyaratan ke loket prodi :  
    1. Bukti Pengisian Link Formulir Pengambilan Berita Acara Ujian Skripsi 
    2. Cetak foto kegiatan waktu Ujian Skripsi (baik pelaksanaan Ujian Skripsi online/offline)
    3. Fotokopi Approval of the Thesis Examination Board yg sudah di TTD Dosen Pemb. 1 & 2 serta Penguji: Template Approval of The Thesis Examining Board
    4. Surat Penunjukan Pembimbing Skripsi & Surat Tugas Tim Penguji Skripsi dari Fakultas.
  • Mhs menerima Berita Acara Ujian Skripsi yg sudah divalidasi dari Prodi (cek diloker sesuai tahun angkatan)
  • Mhs mengurus Transkrip Nilai Sementara (ADA Nilai Skripsi)
  • Mhs mengurus PENDAFTARAN YUDISIUM.

Hal-hal penting perlu diperhatikan pada saat Ujian Skripsi (online/offline):

  • Mhs dihimbau untuk hadir minimal 30 menit s.d. 1 jam sebelum jadwal pelaksanaan Ujian.
  • Untuk peminjaman LCD Projektor, silakan tanyakan ke Loket Prodi.
  • Mhs menggunakan atasan kemeja putih dan bawahan celana/rok hitam dgn menggunakan Almamater, pastikan pakaian rapi, bersih & sopan.
  • WAJIB mendokumentasikan kegiatan pada saat Ujian Skripsi baik online maupun offline (salah satu persyaratan Pengambilan Berita Acara).
  • Mahasiswa yang telah Ujian Skripsi WAJIB untuk MENYELESAIKAN REVISI maksimal 14 hari/2 minggu. Jika sampai batas waktu 6 bulan mhs ybs tidak ada kabar (menghilang), maka UJIAN SKRIPSI mahasiswa ybs dinyatakan HANGUS & WAJIB untuk UJIAN SKRIPSI ULANG.
  • Semua bentuk perbuatan ILEGAL seperti pemalsuan TTD Dosen, Nilai, dll akan diberikan sanksi Akademik sesuai dgn buku Panduan Universitas dan Fakultas.