Pada tanggal 29 April 2025, Rektor Universitas Palangka Raya (UPR), Prof. Dr. Ir. Salampak, M.S, mengeluarkan Surat Edaran mengenai pakaian kerja bagi seluruh pegawai di lingkungan universitas. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan keseragaman dalam penampilan pegawai, serta mencerminkan identitas institusi yang kuat.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan seluruh civitas akademika UPR dapat menunjukkan citra yang lebih profesional dan terstandarisasi dalam lingkungan kerja, mendukung pencapaian visi dan misi universitas ke depan.
Surat-Edaran-Pakaian-Kerja-UPR-2025Untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi yang berdampak dan selaras denganperkembangan penjaminan mutu pendidikan tinggi…
Lampung – Universitas Palangka Raya kembali menorehkan prestasi membanggakan di kancah nasional. Fadila Umi Khodijah,…
Daftar Pembimbingan Proposal/Skripsi/Tugas Akhir Silakan unduh file Daftar Pembimbingan Tugas Akhir sesuai Tahun Angkatan: Daftar…
Seminar Proposal SIAPKAN BERKAS Persyaratan Upload: COVER SKRIPSI/TA (ASLI) yang telah di TTD oleh Dosen Pemb.…
Sehubungan dengan pelaksanaan KKN Program Kampus Merdeka, berikut disampaikan beberapa ketentuan dan langkah yang wajib…
Ujian Skripsi/Tugas Akhir SIAPKAN BERKAS Persyaratan Upload: COVER SKRIPSI/TA (ASLI) yang telah di TTD oleh Dosen…