Standar Pendidikan Tinggi pada Universitas Palangka Raya adalah satuan standar yang berkaitan dengan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma pendidikan tinggi meliputi Standar Bidang Pendidikan, Standar Bidang Penelitian, dan Standar Bidang Pengabdian Kepada Masyarakat yang ditetapkan oleh Universitas Palangka Raya sebagai penjabaran operasional Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Berikut adalah dokumen PERATURAN REKTOR TENTANG STANDAR PENDIDIKAN TINGGI PADA UNIVERSITAS PALANGKA RAYA tahun 2024:
Standar_Pendidikan_Tinggi_UPR-1sekolah tinggi ilmu kesehatan ukpm
kebidanan mitra sejahtera jakarta
akademi analis kesehatan muhammadiyah surabaya
akademi kesehatan lingkungan sumsel
akademi kebidanan arta kabanjahe
akademi kebidanan nusantara medan
akademi kebidanan delhus delmed
akper harapan mama deli serdang
akademi kebidanan bunga bangsa aceh


Comments are closed