Pada tanggal 29 April 2025, Rektor Universitas Palangka Raya (UPR), Prof. Dr. Ir. Salampak, M.S, mengeluarkan Surat Edaran mengenai pakaian kerja bagi seluruh pegawai di lingkungan universitas. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan keseragaman dalam penampilan pegawai, serta mencerminkan identitas institusi yang kuat.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan seluruh civitas akademika UPR dapat menunjukkan citra yang lebih profesional dan terstandarisasi dalam lingkungan kerja, mendukung pencapaian visi dan misi universitas ke depan.
Surat-Edaran-Pakaian-Kerja-UPR-2025https://akperbinalitasudama.ac.id/
https://akfisstlukastomohon.ac.id/
https://akbidjakartamitrasejahtera.ac.id/
https://akperpemkabacehtenggara.ac.id
https://aklpemprovsumsel.ac.id/
https://poltekkessbengkulu.ac.id/
https://akabidartakabanjahe.ac.id/
https://atrowidyadharma.ac.id/
https://akbidhafsyahmedan.ac.id/
https://akbidindahmedan.ac.id/
https://akbiddelhusdelmed.ac.id/
https://akperharapanmamadeliserdang.ac.id/
https://stmiktrigunapati.ac.id/
https://akbidikabinalabuhanbatu.ac.id/
Batas Nilai Kelulusan Mata Kuliah Berdasarkan hasil rapat Program Studi pada tanggal 25 Juli 2025,…
Wacana mengenai Kedaulatan Kurikulum Lokal sebesar 50% menyentuh inti dari debat panjang antara Integrasi Nasional…
Wacana mengenai Privatisasi Sekolah Negeri atau pelibatan sektor swasta dalam manajemen sekolah (sering disebut sebagai…
Wacana mengenai Uji Kompetensi Guru (UKG) Ulang secara periodik (misalnya setiap 5 tahun) merupakan isu…
Isu mengenai Netralitas Guru di Media Sosial menyentuh persimpangan sensitif antara hak asasi individu sebagai…
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) memiliki peran penting dalam menjaga keteraturan dunia kependidikan di Indonesia.…